Wakaf secara bahasa adalah menahan, sebagaimana dalam surat ash-Shâffât ayat 24, artinya, “Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya”. Sedangkan secara istilah, wakaf yaitu; Menahan pokok benda suatu barang lalu hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan Islam.
Wakaf hukumnya sunnah, berdasarkan hadits di atas dan juga hadits berikut ini, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “ Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara; sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang mendo'akannya ”. (HR.Muslim 3084). Syaikh Ali Bassam berkata, “ Yang dimaksud dengan sedekah jariyah dalam hadits ini adalah wakaf.”
Penyelenggaraan Pendidikan membutuhkan berbagai media pendukung. Pun dengan
Sekolah Plus Daarul Huda, sebagai sekolah yang baru berdiri, sekolah ini sangat membutuhkan berbagai peralatan dan perlengkapan untuk operasionalnya.